Sanksi Yang
Diberikan Kepada Pemakai Dan Pengedar Narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang
biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut
disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus
diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
1. Untuk pengedar sanksinya
dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila
pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20
tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
2. Untuk penyimpang atau pembuat
narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang
narkoba yaitu:
1. UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1
bagi pengedar kelas teri (narkotika)
2. UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1
bagi pengedar kelas kakap (psikotropika)
Isi dari UU
No 22 tahun 1997
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang
termasuk jenis narkotika adalah:
1. Tanaman papaver, opium mentah, opium
masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
2. Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
3. Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Zat yang termasuk psikotropika
antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,
Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf
pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan
pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan
yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar